Saturday, February 07, 2015

pemikiran Kalam Cak Nur


PEMIKIRAN KALAM
NURCHOLISH MADJID

https://membumikantoleransi.files.wordpress.com/2012/03/caknur.jpg

Akar Pemikiran : Islam Peradaban


Dilihat dari tulisan-tulisannya, akar pembaharuan pemikiran Islam Nurcholish merupakan sebuah dialektika di seputar tema: Keislaman, Ke-Indonesiaan, dan Kemoderanan4. Dari pengamatan Nurcholish terhadap setting historis pemahaman umat Islam terhadap agamanya dan hubungan Islam dengan negara, ia mencanangkan program pembaruannya yang terkenal dengan jargon “modernisasi” dan “sekularisasi”.

 Istilah “modernisasi” yang dimaksudkan Nurcholish adalah “rasionalisasi”, bukan westernisasi. Karena itu, modernisasi berarti proses perombakan pola pikir dan tata kerja baru yang tidak rasional, dan menggantinya dengan pola pikir dan tata kerja yang rasional.6 Dalam perspektif ini, pengertian Nurcholish tentang modernisasi sebagai rasionalisasi, tidak berbeda dengan Islam rasionalnya Harun Nasution. Karena itu, etos Islam Rasional juga melekat kuat pada Islam Peradaban. Hanya saja, dengan “rasional” di sini, tentu tidak harus dikaitkan dengan Mu’tazilah.

Pentingnya modernisasi, bagi Nurcholish, adalah agar pemikiran umat Islam sejalan dengan penemuan mutakhir manusia di bidang ilmu pengetahuan. Jadi sesuatu yang disebut modern, kalau ia bersifat rasional, ilmiah, dan bersesuaian dengan hukum-hukum alam. Menurutnya, modernitas Barat itu sebenarnya diletakkan oleh peradaban Islam –yang telah ditransfer ke daratan Eropa- baik dalam pengembangan ilmu, politik maupun sosialnya.

 Sementara dengan istilah “sekularisasi”, ditujukan kepada model keberagamaan yang primitif dan terkesan sangat mengagungkan mitos-mitos yang sebenarnya itu bukan ajaran Islam. Karena itu, sekularisasi berarti “desakralisasi”, yakni proses pembebasan dari obyek-obyek yang sebenarnya tidak sakral, tetapi dianggap sakral. Dalam kata lain, “sekularisasi” Nurcholish itu bertujuan,
(1) ia ingin”mempribumikan” etos dan moral dalam Islam,
(2) ia ingin “menduniawikan” nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat dari kecenderungan “mengukhrawikan”nya.

Dalam konteks politik, program sekularisasi Nurcholish ingin mendekatkan umat Islam pada Islam, bukan pada institusi politiknya. Hal ini tercermin dalam slogan pembaruan politiknya: “Islam …Yes, Partai Islam … No”. Dengan jargon ini, ia menyerukan “de-Islamisasi” partai politik, yang menurutnya, Islam tidak mungkin lagi akan mendapatkan kekuatan politik pada masa Orde Baru. Mulai saat itulah secara serius dipikirkan transformasi pemikiran Islam dari tahapan Islam Politik menuju tahapan Islam Kultural, yakni gerakan pemikiran yang bersifat kebudayaan.

Perkembangan pemikiran Nurcholish dewasa ini, kelihatan semakin komprehensif dan mendalam, bahkan dalam menjabarkan tema-tema pemikirannya, nampak lebih historis dan interpretatif. Ini terlihat dari komitmen untuk mempertemukan antara nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, dan upayanya untuk mencari titik temu agama-agama dalam konteks hidup ber-Pancasila.

Untuk tujuan di atas, Nurcholish memulainya dengan mengelaborasi makna Islam. Dalam pandangannya, Islam itu bersifat universalis dan kosmopolitanis. Sumber universalitas Islam dapat dilihat dari perkataan Islam itu sendiri, yang berarti sikap pasrah kepada Tuhan. Dengan pengertian ini, berarti semua agama yang benar bersifat al-islam (dengan i kecil), yakni mengajarkan kepasrahan kepada Tuhan. Sehingga, menurut Nurcholish, meskipun agama yang dibawa Musa itu dinamai Yahudi dan agama Isa disebut Nasrani, pada prinsipnya agama-agama itu bersifat al-Islam.

Namun, bagaimana dengan kenyataan bahwa agama yang dibawa Muhammad SAW. itu bernama Islam (dengan I huruf besar) ?. Terhadap pertanyaan ini, Nurcholish mengilustrasikan, berarti umat Islam harus menjadi penengah (al-wasîth) dan saksi (syuhadâ’) di antara sesama manusia. Umat Islam sebagai moderator atau mediator merupakan keadaan yang pernah dibuktikan dalam sejarah Islam, yang sangat menghargai minoritas non-muslim. Sikap inklusif dan toleran ini termuat dalam al-Qur’an yang mengajarkan paham kemajemukan beragama (religious plurality).

Dasar inilah yang dijadikannya pijakan pemikirannya tentang titik temu agama-agama. Bagi Nurcholish, Pancasila dipandang sebagai kesamaan pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa yang plural ini, yang ia istilahkan sendiri dengan “kalimatun sawâ’” atau “teologi universal”. Karenanya, menurut Nurcholish, dalam kehidupan pluralitas beragama yang diikat dalam satu bangsa ini, perlu dikembangkan sikap “al-hanifiyat al-samhat” الحنيفية السمحة) ) yakni sikap, toleran, terbuka, dan inklusif.

Reinterpretasi Kalam

Dari keseluruhan pembaruan pemikiran Islam Nurcholish di atas, apabila ditelusuri dari sumbernya yang dalam, ia selalu berangkat dari konsep tawhîd, yang menurutnya mempunyai efek pembebasan. Tawhîd dalam pemikiran Nurcholish, merupakan sentral dan dari konsep itu ia transformasikan dalam bentuk pemikiran yang lebih praktis dan aplikatif dalam kehidupan sosial umat Islam.

Kalimat tawhîd (لااله الاالله) mengandung dua ungkapan : peniadaaan (nafyu; negation) dan pengukuhan (itsbat; affirmation), yakni “tiada tuhan selain tuhan”. Perkataan “tidak ada tuhan” (dengan “t” kecil) adalah peniadaan , dan perkataan “melainkan Tuhan” (dengan “T” besar) adalah pengukuhan. Pada yang pertama, berarti pembebasan manusia dari objek-objek palsu dan mitologis, yaitu sikap menuhankan kepada selain Allah, maka setelah kebebasan itu diperoleh, harus diisi dengan kepercayaan yang benar, yakni ketundukan manusia kepada Tuhan atau Allah.

Dalam posisi pemikiran seperti ini, pembaruan Nurcholish dapat dipandang sebagai “purifikasi” (pemurnian kepercayaan kepada Tuhan). Purifikasi itu akan tampak dari dua hal: (1) melepaskan diri dari kepercayaan palsu; (2) pemusatan kepercayaan hanya kepada Yang Benar (Allah) yang memiliki dimensi absolutisme.

Efek pembebasan tawhîd di atas, dari pembebasan yang bersifat individual, kemudian akan mengalir kepada pembebasan sosial yang bersifat egalitarian. Dalam perpektif inilah, ia membangun pandangannya tentang demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Leih lanjut, untuk menerapkan ajaran tawhîd, Nurcholish melakukan sosialisasi gagasannya dengan mengutip bukan saja tokoh Islam seperti Muhammad Iqbal, tetapi juga mengambil pikiran Karl Marx. Cara kerja semacam itu , bertujuan agar setiap orang tahu bahwa tidak ada sesuatupun yang pantas disucikan selain Allah.

 Akibat dari tawhîd ini, papar Nurcholish, adalah “Bolshevisme plus Allah”, artinya bahwa pandangan Islam terhadap dunia ini dan masalah-masalahnya adalah sama dengan kaum Komunis (realistis, dilihat menurut apa adanya, tidak mengadakan penilaian lebih dari apa yang sewajarnya dipunyai oleh obyek itu), hanya saja Islam mengatakan adanya pandangan dunia (wtltanschaung) dalam hubungan antara alam dan Tuhan itu sedemikian rupa, sehingga wajar bagaikan badan dengan kepala di atas dan kaki di bawah (istilah Marx), artinya kepercayaan kepada Tuhan mendasari pandangan pada alam, dan tidak sebaliknya, seperti pada ajaran materialisme dialektika.

Pandangannya tentang tawhîd juga menjadi landasannya tentang kemungkinan pengembangan etos kerja dari sudut Islam. Etos kerja dan disiplin tinggi harus berdasarkan pada “dasar nilai kerja”, yang oleh Nurcholish disebut dengan “niat” (komitmen), yang berkaitan erat dengan sistem nilai (value system).

Bagi seorang muslim, niat atau komitmen kerja itu harus selalu ditransendenkan pada Allah, sehingga mengerjakan sesuatu demi mencari ridla Allah, dengan sendirinya berimplikasi bahwa kita tidak boleh melakukannya dengan sembrono, seenaknya, dan tidak terprogram. Kerja harus diniati dengan ikhlas dan ikhsan (mengerjakan secara optimal).19 Inilah, kata Nurcholish, etos kerja yang perlu tumbuh bagi kaum Muslim, agar Indonesia menjadi bangsa yang maju dan memiliki kualitas SDM yang tinggi di masa depan. Baginya, apabila umat Islam Indonesia maju, berarti Indonesia juga akan maju, begitu pula sebaliknya. Maka, ia sangat yakin bahwa maju mundurnya Indonesia sangat tergantung pada umat Islam itu sendiri.

Konsep Eskatologis


Dalam bukunya Masyarakat Religius: Membumikan Nilai-nilai Islam Dalam Kehidupan Masyarakat, Nurcholish kembali mengungkapkan konsep eskatologisnya dengan pendekatan rasional, historis dan sosiologis. Hal ini berbeda sekali dengan pendekatan yang lazim digunakan masyarakat Islam Indonesia yang lebih menitik beratkan pada pendekatan doktrinal, terutama dalam hal konsep dunia dan akhirat. Ketika menjelaskan konsep “urusan dunia” (umûr al-dunyâ), Nurcholish membagi dua kategori: peranan taqdir dan peranan sunnatullah.

Ia menjelaskan, bahwa sesungguhnya yang diajarkan oleh Islam bukanlah kehidupan duniawi dan ukhrawi yang dikotomis, dalam arti terpisah dan bertentangan. Islam hanya mengajarkan bahwa antara keduanya itu berbeda namun merupakan kesambungan atau kontinuitas, karena keduanya dipertautkan dan dipersatukan dalam satu hukum ketentuan Tuhan yang mengatur lingkungan hidup duniawi ini serta pola kehidupan manusia itu sendiri secara tetap dan tidak berubah-ubah, yaitu hukum ketentuan Tuhan atau taqdîr.

Menurutnya, istilah taqdîr dalam al-Qur’an ialah hukum ketentuan yang telah ditetapkan Tuhan untuk mengatur pola perjalanan dan “tingkah laku” alam ciptaan-Nya, khususnya alam material. Misalnya taqdîr pola perjalanan atau peredaran matahari21, taqdîr untuk pola perjalanan rembulan dan matahari, yang memungkinkan manusia menjadikan keduanya itu sebagai dasar perhitungan waktu yang pasti. Dari pengertian taqdîr ini, menurutnya tidak lain padanan atau ekuivalensi istilah sehari-hari “hukum alam”.

Maka sudah tentu untuk mendapatkan sukses dalam kehidupan duniawi ini manusia dituntut untuk memahami hukum ketentuan Allah bagi lingkungan sekelilingnya, yaitu alam. Implikasi pemahaman semacam itu –khususnya pemahaman lingkungan material hidup di dunia ini- menghasilkan ilmu pengetahuan yang kemudian dapat diterapkan secara konkrit dalam bentuk teknologi, baik yang kuno maupun modern.24

Akan tetapi, menurut Nurcholish, hidup di dunia tidak cukup hanya bermodal ilmu pengetahuan semata, sebab ilmu pengetahuan bukanlah jaminan untuk kebahagiaan sejati dan langgeng. Manusia –dengan merujuk peristiwa pengusiran Adam dari surga- memerlukan sesuatu yang lebih daripada ilmu pengetahuan, yaitu ajaran-ajaran moral (Kalimât) dari Tuhan yang bila diikuti akan menghindarkan manusia dari kemungkinan terjatuh pada kesesatan hidup. Dalam bahasa kontemporer, secara empirik terbukti bahwa keselamatan dan kebahagiaan hidup tidak cukup hanya dengan mengandalkan ilmu pengetahuan saja. Itulah hidayah atau petunjuk hidup dari Allah yang akan membebaskan manusia dari rasa takut atau khawatir.

Dalam bukunya yang lain, Nurcholish menjelaskan, bahwa taqdir tidaklah dalam arti yang sebanding dengan fatalisme, yaitu paham nerimo dan tidak lagi berusaha karena segala sesuatu dipercaya sebagai nasib. Taqdir ialah suatu ajaran agar kita mengembalikan segala sesuatu kepada Allah, supaya kita lebih tenang kembali.

Tentu saja semua ini berlaku kalau sesuatu itu telah terjadi. Jadi kalau segala sesuatu telah terjadi, maka ini adalah taqdir Allah, tapi kalau berlum terjadi, maka ibarat buku yang masih satu persoalan terbuka, maka sikap kita kepada hal yang belum terjadi ialah ikhtiar.

Selanjutnya, berkenaan dengan sunnatullah, Nurcholish menjelaskan, bahwa sunnatullah meliputi ajaran-ajaran moral atau agama yang disampaikan Allah kepada para Nabi sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW. Karena itu manusia harus memahami dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan itu, demi keselamatan dan kebahagiaannya yang lebih utuh.

Tetapi, sesungguhnya, yang diterangkan secara eksplisit dalam agama hanyalah yang bersifat garis besar dan amat prinsipil saja. Atau, jika bersifat garis rinci (garis kecil), maka yang diterangkan hanyalah hal-hal yang langsung bersangkutan dengan dengan natur manusia dan fitrahnya, yang manusia cenderung untuk melupakan atau meremehkannya (misal: hukum tentang perzinaan, pencurian, pembagian harta pusaka, perkawinan, dst.). Sedangkan sunnatullah dalam wujudnya yang menyeluruh, yang menguasai semua aspek hidup sosial manusia sepanjang sejarah, tidaklah diterangkan oleh Allah, sebab otak manusia tidak akan muat untuk sekaligus menampung pemahamannya.

Oleh karena sunnatullah itu telah terwujud nyata dalam perjalanan sejarah manusia, maka terdapat kemungkinan bagi manusia untuk melengkapi pengetahuannya tentang hukum ketentuan Tuhan yang didapatnya secara deduktif dari ajaran agama itu dengan memperhatikan dan memahami serta membuat kesimpulan secara induktif gejala sejarah umat manusia. Ini berarti memacu manusia untuk menggunakan segenap potensi akal budinya dalam memahami hukum-hukum Tuhan yang ada di jagad raya (kawniyah).

Dalam hal kajian tentang Hari Kiamat, kembali Nurcholish memberikan intepretasi yang cukup arif, bukan kepada peristiwa kiamat itu sendiri atau deskripsi kehidupan di akhirat, melainkan lebih dititikberatkan kepada hikmah terhadap kepercayaan hari kiamat. Hari Kiamat (qiyâmat, yang berarti kebangkitan), merupakan peristiwa hancurnya alam semesta, kemudian manusia seluruhnya akan dibangkitkan dari alam kubur.

Keimanan kepada adanya Kiamat dan Hari Kemudian (al-yawm al-âkhir), menyangkut masalah kebenaran intrinsik, yaitu kebenaran bahwa Kiamat memang pasti akan tiba dan Hari Akhirat memang akan dialami umat manusia. Tapi di samping itu, sebagai hikmahnya yang utama, “ajaran tentang Kiamat dan Hari Kemudian itu juga mengandung pendidikan dan peringatan bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan dalam hidup ini, baik ataupun buruk, akan kita pertanggung jawabkan kepada Pencipta kita, dan akan kita rasakan akibatnya, baik berupa kebahagiaan maupun kesengsaraan”.

Selanjutnya, tentang pertanggungjawaban di Hari Kiamat itu salah satu hal yang sangat perlu diinsafi tiap orang ialah dimensinya yang mutlak dan individual. Kehidupan di akhirat tidak lagi mengikuti hukum-hukum alam dan sejarah kehidupan duniawi. Semua itu dimaksudkan agar manusia tidak menjalani hidup ini secara sembrono sehingga tidak lagi peduli kepada ukuran dan pertimbangan moral. Setiap orang diharapkan, bahkan diharuskan, mengembangkan dirinya sebagai perorangan yang penuh tanggung jawab, yang berani dengan jujur mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam pertanggungjawaban itu tidak mengandalkan dan menyandarkan diri kepada orang lain. Dengan begitu ia akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia dengan karakter yang kuat, yang menjadi unsur bangunan masyarakat yang kuat

Berdasarkan gambaran di atas, dapat dipahami bahwa Nurcholish hendak membangun masyarakat dengan sebuah bangunan moralitas atau akhlak mulia (al-akhlâq al-karîmat). Dikatakan, “keimanan kepada adanya Hari Kiamat dan Hari Akhirat dengan pengalaman hidup abadi dalam kebahagiaan atau kesengsaraan merupakan salah satu pondasi kehidupan yang benar, yaitu kehidupan penuh akhlaq, budi pekerti luhur dan moral. Jika Nabi s.a.w. dlaam sebuah hadits menegaskan bahwa beliau ‘diutus hanyalah untuk menyempurnakan berbagai keluhuran budi’, maka salah satu tafsiran sabda beliau itu ialah bahwa tujuan utama agama bagi kehidupan manusia di bumi ini ialah terciptanya kehidupan bermoral”.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat diringkaskan gagasan utama Nurcholish Madjid di bidang kalam ini adalah pemisahan yang tegas antara dunia dan akhirat, yakni :

Pertama,
urusan bumi diserahkan kepada umat manusia. Manusia diberi wewenang penuh untuk memahami dunia ini.

Kedua, akal pikiran adalah alat manusia untuk memahami dan mencari pemecahan masalah duniawi.

Ketiga, oleh karena itu terdapat konsistensi antara sekularisasi dan rasionalisasi. Keempat, terdapat pula konsistensi antara rasionalisasi dan desakralisasi.

Kelima, membedakan antara Hari Dunia dan Hari Agama. Pada Hari Dunia yang berlaku adalah hukum kemasyarakatan manusia dan pada Hari Agama yang berlaku adalah hukum ukhrawi.

Keenam, Bismillah artinya Atas Nama Tuhan dan bukan Dengan Nama Allah.

Ketujuh, Al-Rahmân arti kasih Tuhan di dunia dan al-Rahîm kasih Tuhan di akhirat.

Kedelapan, dimensi kehidupan duniawi adalah ‘ilmi dan kehidupan spiritual adalah ukhrawi.

Kesembilan, Islam adalah dîn, dîn adalah agama dan agama tidak bersifat ideologis, politis, ekonomis, sosiologis, dsb. Kesepuluh, apa yang disebut negara Islam tidak ada31.

dikutip dari artikel  M.Afif Anshori di sumber

No comments :