ETIKA KEILMUAN
Armahedi Mahzar (c) 2009
Hari ini saya
harus memberi kuliah Ethics and Religion dengan topik etika profesi di
International School of Pharmacy ITB. Saya jadi teringat pada makalah
saya untuk di diskusi LIPI tentang etika keilmuan, kira-kira lima tahun
yang lalu, yang juga saya pasang dalam blog saya http://integralist.blogspot.com/.
Setelah saya baca lagi, rasanya bagian akhir dari makalah bisa saya
jadikan bahan kuliah. Berikut ini saya copy paste dan edit seperlunya.
Etika pada dasarnya adalah filsafat moral yang membicarakan apa yang dianggap sebagai kebaikan atau kebenaran moral dan keburukan atau kesalahan moral. Biasanya yang diberi predikat moral itu adalah perbuatan.
Umumnya sesuatu perbuatan baik jika tujuannya baik. Namun tujuan baik tidak selalu dicapai dengan perbuatan yang baik. Soalnya, ada kriteria lain yang menentukan baik-buruknya suatu perbuatan yaitu caranya. Tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik dan menghasilkan sesuatu yang baik. Yang jadi persoalan, kriteria apa yang menentukan cara yang baik. Cara yang baik adalah cara yang tidak menghasilkan dampak atau hasil samping yang tidak baik.
Jadi ada beberapa parameter yang menentukan kebaikan suatu perbuatan: tujuan, cara, hasil dan dampak. Namun timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan baik atau buruk? Secara normatif, kebaikan keburukan diukur dari kesesuaiannya dengan sejumlah prinsip moral atau moralitas. Moralitas adalah prinsip-prinsip yang menentukan nilai kebaikan dari tujuan, cara, hasil dan dampak suatu perbuatan.
Prinsip-prinsip moral sangat banyak namun semuanya berkaitan dengan hak dan kewajiban individu dan kelompok, karena itu etika pada umumnya bersifat sosial atau interpersonal. Akan tetapi dalam beberapa agama besar etika sosial itu diperluas menjadi etika universal yang memperhitungkan semua makhluk hidup dan etika transendental yang menyangkut Tuhan Yang Maha Pencipta.
Semua prinsip-peinsip itu dapat dikelompokkan menjadi:
1. Prinsip moralitas pribadi
2. Prinsip moralitas antarpribadi
3. Prinsip moralitas masyarakat
4. Prinsip moralitas semesta
5. Prinsip moralitas adisemesta
Jika kelima prinsip itu dilihat dari sudut pandangan sistemik holistik evolusioner, ketiga prinsip yang disebut terdahulu bersifat antroposentrik, yang keempat bersifat biosentrik dan yang keempat bersifat teosentrik. Maka dapatlah kita simpulkan sebenarnya terdapat tiga prinsip moral yaitu antroposentrisme, biosentrisme dan teosentrisme atau prinsip kemanusiaan, prinsip kehidupan dan prinsip ketuhanan.
Perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi i telah menghantarkan manusia pada suatu peradaban global yang terjalin melalui pertukaran ekonomi, teknologi dan budaya global yang berbasiskan informasi dan pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai cabang dari pengetahuan yang lebih menyeluruh mempunyai peranan penting sebagai mata bagi superorganisme sosial peradaban yang terus berevolusi menuju peradaban global yang lebih adil, damai dan bersatu. Taraf akhir perkembangan evolusioner peradaban manusia bersifat intensif yang meliputi ketersambungan (connection), keterhubungan (communication) dan kesadaran (comprehension).
Dalam perspektif evolusioner holistik ini maka kini dapatlah disimpulkan bahwa kode etik keilmuan hendaknya meliputi prinsip-prinsip kemanusiaan, kehidupan dan ketuhanan. Seperangkat kriteria metaetis, etika tentang etika, telah dirumuskan oleh sejumlah ilmuwan yang berkumpul pada tahun 1994 di Toronto (http://www.math.yorku.ca/sfp/sfp2.html ). Dengan reorganisasi dan reformulasi seperlunya maka kita peroleh pedoman perumusan kode etik keilmuan sebagai berikut:
1. Kode etik keilmuan hendaknya mencantumkan secara jelas semua landasan pemikiran di balik setiap pedoman tatalaku dan prinsip-prinsipnya
2. Kode etik keilmuan hendaknya menunjukkan secara tegas upaya-upaya yang perlu dilakukan agar ditaati oleh semua pelaku yang terlibat dan kode etik keilmuan hendaknya cukup luas sehingga mencakup semua karya ilmiah dan penelitian dasar, terapan dan teknologi serta semua tindakan para pelaku yang terlibat dalam berbagai disiplin dan profesi keilmuan dan keteknikan.
4. Kode etik keilmuan hendaknya melarang penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penggunaan metoda penyiksaan dan peralatan serta teknik yang mengancam dan melanggar hak-hak asasi manusia secara individual maupun kolektif.
5. Kode etik keilmuan hendaknya mengarahkan kegiatan akademis dan keilmuan kepada penyelesaian damai konflik antar manusia dan pelucutan senjata secara umum;
6. Kode etik keilmuan hendaknya mewajibkan, bagaimanapun sulitnya meramalkan semua konsekuensi sebuah penelitian, para ilmuwan, peneliti dan rekayawan untuk bertanggungjawab, secara pribadi maupun bersama, untuk berupaya memperkirakan dan senantiasa memperhatikan dampak penerapan karya-karya mereka
7. Kode etik keilmuan hendaknya mewajibkan para ilmuwan dan rekayasawan untuk memilih, mengarahkan dan mengoreksi pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mereka tekuni sesuai dengan pengetahuan mereka tentang dampak-dampak tersebut.
8. Kode etik keilmuan hendaknya mengingatkan para ilmuwan akan potensi kemiliteran penelitian mereka dan berupaya menyelesaikan masalah etis yang berkaitan dengannya, dan mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan manusia bukan untuk merusak planet dan isinya dalam persiapan dan pelaksanaan perang.
9. Kode etik keilmuan hendaknya menyadarkan para ilmuwan dan rekayasawan bahwa tindakan-tindakan yang dirancang hanya dengan mempertimbangkan kepentingan manusia mempunyai kemungkinan mengancam kelangsungan hidup semua spesies, karena ekosistem merupakan jala-jala kehidupan tak bertepi.
10. Kode etik keilmuan hendaknya menyadarkan para ilmuwan dan rekayasawan bahwa tindakan-tindakan yang dirancang tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan yang diajarkan oleh agama-agama besar dunia.
11. Kode etik keilmuan hendaknya mendorong para ilmuwan untuk mentaati prosedur baku peninjauan etis sesama rekan untuk penerbitan hasil karyanya.
12. Kode etik keilmuan hendaknya mendorong para ilmuwan untuk mengungkapkan semua hasil penelitiannya seluas-luasnya kepada publik.
13. Kode etik keilmuan hendaknya mendorong para ilmuwan untuk saling mengawasi dan melaporkan setiap pelangaran butir-butir etika keilmuan kepada majelis kehormatan profesi keilmuan dan keteknikan
14. Kode etik keilmuan hendaknya menjamin perlindungan terhadap rekan sesamanya dari hukuman yang salah dari sesama ilmuwan, perhimpunan-perhimpunan keilmuan atau kepakaran dan badan-badan hukum.
15. Kode etik keilmuan hendaknya mewajibkan penyebaran dan pemasyarakatan kode etik keilmuan itu melalui kurikulum sekolah dan universitas untuk calon-calon ilmuwan dan forum-forum diskusi terbuka bagi para akademisi dan ilmuwan.
Armahedi Mahzar Mudah-mudahan nggak kepanjangan sehingga bisa banyak yang komentar :)Etika Umum
Etika pada dasarnya adalah filsafat moral yang membicarakan apa yang dianggap sebagai kebaikan atau kebenaran moral dan keburukan atau kesalahan moral. Biasanya yang diberi predikat moral itu adalah perbuatan.
Umumnya sesuatu perbuatan baik jika tujuannya baik. Namun tujuan baik tidak selalu dicapai dengan perbuatan yang baik. Soalnya, ada kriteria lain yang menentukan baik-buruknya suatu perbuatan yaitu caranya. Tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik dan menghasilkan sesuatu yang baik. Yang jadi persoalan, kriteria apa yang menentukan cara yang baik. Cara yang baik adalah cara yang tidak menghasilkan dampak atau hasil samping yang tidak baik.
Jadi ada beberapa parameter yang menentukan kebaikan suatu perbuatan: tujuan, cara, hasil dan dampak. Namun timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan baik atau buruk? Secara normatif, kebaikan keburukan diukur dari kesesuaiannya dengan sejumlah prinsip moral atau moralitas. Moralitas adalah prinsip-prinsip yang menentukan nilai kebaikan dari tujuan, cara, hasil dan dampak suatu perbuatan.
Prinsip-prinsip moral sangat banyak namun semuanya berkaitan dengan hak dan kewajiban individu dan kelompok, karena itu etika pada umumnya bersifat sosial atau interpersonal. Akan tetapi dalam beberapa agama besar etika sosial itu diperluas menjadi etika universal yang memperhitungkan semua makhluk hidup dan etika transendental yang menyangkut Tuhan Yang Maha Pencipta.
Semua prinsip-peinsip itu dapat dikelompokkan menjadi:
1. Prinsip moralitas pribadi
2. Prinsip moralitas antarpribadi
3. Prinsip moralitas masyarakat
4. Prinsip moralitas semesta
5. Prinsip moralitas adisemesta
Jika kelima prinsip itu dilihat dari sudut pandangan sistemik holistik evolusioner, ketiga prinsip yang disebut terdahulu bersifat antroposentrik, yang keempat bersifat biosentrik dan yang keempat bersifat teosentrik. Maka dapatlah kita simpulkan sebenarnya terdapat tiga prinsip moral yaitu antroposentrisme, biosentrisme dan teosentrisme atau prinsip kemanusiaan, prinsip kehidupan dan prinsip ketuhanan.
Perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi i telah menghantarkan manusia pada suatu peradaban global yang terjalin melalui pertukaran ekonomi, teknologi dan budaya global yang berbasiskan informasi dan pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai cabang dari pengetahuan yang lebih menyeluruh mempunyai peranan penting sebagai mata bagi superorganisme sosial peradaban yang terus berevolusi menuju peradaban global yang lebih adil, damai dan bersatu. Taraf akhir perkembangan evolusioner peradaban manusia bersifat intensif yang meliputi ketersambungan (connection), keterhubungan (communication) dan kesadaran (comprehension).
Etika Keilmuan
Dalam perspektif evolusioner holistik ini maka kini dapatlah disimpulkan bahwa kode etik keilmuan hendaknya meliputi prinsip-prinsip kemanusiaan, kehidupan dan ketuhanan. Seperangkat kriteria metaetis, etika tentang etika, telah dirumuskan oleh sejumlah ilmuwan yang berkumpul pada tahun 1994 di Toronto (http://www.math.yorku.ca/sfp/sfp2.html ). Dengan reorganisasi dan reformulasi seperlunya maka kita peroleh pedoman perumusan kode etik keilmuan sebagai berikut:
Dasar-dasar Metaetika
1. Kode etik keilmuan hendaknya mencantumkan secara jelas semua landasan pemikiran di balik setiap pedoman tatalaku dan prinsip-prinsipnya
2. Kode etik keilmuan hendaknya menunjukkan secara tegas upaya-upaya yang perlu dilakukan agar ditaati oleh semua pelaku yang terlibat dan kode etik keilmuan hendaknya cukup luas sehingga mencakup semua karya ilmiah dan penelitian dasar, terapan dan teknologi serta semua tindakan para pelaku yang terlibat dalam berbagai disiplin dan profesi keilmuan dan keteknikan.
Prinsip Moralitas Pribadi
3. Kode etik keilmuan hendaknya menentang semua prasangka kemanusiaan berdasarkan jenis kelamin, agama, kebangsaan dan kesukuan atauan cacat fisik atau mental.4. Kode etik keilmuan hendaknya melarang penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penggunaan metoda penyiksaan dan peralatan serta teknik yang mengancam dan melanggar hak-hak asasi manusia secara individual maupun kolektif.
Prinsip Moralitas Antar Pribadi
5. Kode etik keilmuan hendaknya mengarahkan kegiatan akademis dan keilmuan kepada penyelesaian damai konflik antar manusia dan pelucutan senjata secara umum;
Prinsip Moralitas Masyarakat
6. Kode etik keilmuan hendaknya mewajibkan, bagaimanapun sulitnya meramalkan semua konsekuensi sebuah penelitian, para ilmuwan, peneliti dan rekayawan untuk bertanggungjawab, secara pribadi maupun bersama, untuk berupaya memperkirakan dan senantiasa memperhatikan dampak penerapan karya-karya mereka
7. Kode etik keilmuan hendaknya mewajibkan para ilmuwan dan rekayasawan untuk memilih, mengarahkan dan mengoreksi pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mereka tekuni sesuai dengan pengetahuan mereka tentang dampak-dampak tersebut.
Prinsip Moralitas Semesta
8. Kode etik keilmuan hendaknya mengingatkan para ilmuwan akan potensi kemiliteran penelitian mereka dan berupaya menyelesaikan masalah etis yang berkaitan dengannya, dan mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan manusia bukan untuk merusak planet dan isinya dalam persiapan dan pelaksanaan perang.
9. Kode etik keilmuan hendaknya menyadarkan para ilmuwan dan rekayasawan bahwa tindakan-tindakan yang dirancang hanya dengan mempertimbangkan kepentingan manusia mempunyai kemungkinan mengancam kelangsungan hidup semua spesies, karena ekosistem merupakan jala-jala kehidupan tak bertepi.
Prinsip Moralitas Adisemesta
10. Kode etik keilmuan hendaknya menyadarkan para ilmuwan dan rekayasawan bahwa tindakan-tindakan yang dirancang tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan yang diajarkan oleh agama-agama besar dunia.
Regulasi
11. Kode etik keilmuan hendaknya mendorong para ilmuwan untuk mentaati prosedur baku peninjauan etis sesama rekan untuk penerbitan hasil karyanya.
12. Kode etik keilmuan hendaknya mendorong para ilmuwan untuk mengungkapkan semua hasil penelitiannya seluas-luasnya kepada publik.
13. Kode etik keilmuan hendaknya mendorong para ilmuwan untuk saling mengawasi dan melaporkan setiap pelangaran butir-butir etika keilmuan kepada majelis kehormatan profesi keilmuan dan keteknikan
14. Kode etik keilmuan hendaknya menjamin perlindungan terhadap rekan sesamanya dari hukuman yang salah dari sesama ilmuwan, perhimpunan-perhimpunan keilmuan atau kepakaran dan badan-badan hukum.
Replikasi
15. Kode etik keilmuan hendaknya mewajibkan penyebaran dan pemasyarakatan kode etik keilmuan itu melalui kurikulum sekolah dan universitas untuk calon-calon ilmuwan dan forum-forum diskusi terbuka bagi para akademisi dan ilmuwan.
No comments:
Post a Comment